Beranda | Artikel
Hukum Gadai Tafsir Surah Al-Baqarah 283
Jumat, 12 Mei 2023

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Hukum Gadai – Tafsir Surah Al-Baqarah 283 adalah kajian tafsir Al-Quran yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Kajian ini beliau sampaikan di Masjid Al-Barkah, komplek studio Radio Rodja dan Rodja TV pada Senin, 17 Syawwal 1444 H / 08 Mei 2023 M.

Download kajian sebelumnya: Aturan dalam Hutang Piutang – Tafsir Surah Al-Baqarah 282

Hukum Gadai – Tafsir Surah Al-Baqarah 283

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

“Dan jika kalian dalam keadaan safar, dan kalian tidak mendapatkan orang yang bisa mencatat transaksi di antara kalian, maka hendaknya ada gadaian sebagai jaminan dipegang oleh orang yang memberikan hutang. Dan jika sebagian kalian merasa percaya (aman dari pengkhianatan) kepada sebagian yang lain, maka hendaklah orang yang telah diberikan amanah itu melaksanakan amanahnya dengan benar, dan hendaklah ia bertakwa kepada Rabbnya. Dan jangan kalian menyembunyikan persaksian. Dan siapa yang menyembunyikan persaksian itu, maka sesungguhnya berdosa hatinya itu. Dan Allah mengetahui apa yang kalian lakukan.” (QS. Al-Baqarah[2]: 283)

Di sini Allah Subhanahu wa Ta’ala masih berbicara tentang muamalah yang berhubungan dengan hutang piutang. Dan Subhanallah ayat yang terpanjang dalam Al-Qur’an ternyata tentang hutang piutang. Ini menunjukkan betapa pentingnya masalah hutang piutang. Maka kewajiban kita tentunya jangan menganggap remeh hutang.

Sebagian Ikhwan berhujjah dengan hadits “Siapa yang berniat untuk membayar hutang kemudian dia tidak bisa bayar hutang, nanti Allah akan bayarkan.” Akhirnya malah meremehkan dan berhutang sana sini dengan anggapan “Yang penting saya ada niat mau bayar.” Sehingga yang terjadi dia malah meremehkan masalah membayar hutang. Ini tentu tidak dibenarkan.

Dari ayat ini kita ambil faedah, kata Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Rahimahullah:

Gadai sebagai jaminan hutang

Ketika safar lalu ada yang akan berhutang dengan jumlah yang cukup besar, dan ternyata tidak ada orang yang bisa mencatatnya. Maka pada waktu itu bisa diganti dengan cara gadaian. Misalnya dikatakan: “Oke, kamu saya akan berikan hutang 10 juta, tapi jaminannya apa?” Misalnya dia punya HP yang harganya 15 juta, maka itu bisa dijadikan jaminan.

Allah menjaga harta hambaNya

Perhatian Allah dalam masalah menjaga harta hambaNya. Artinya Allah menyebutkan sampai bentuk seperti ini. Bahwa seseoarng ketika tidak menemukannya orang yang bisa mencatatnya, maka dia ganti dengan jaminan. Ini adalah untuk menjaga hartanya dan agar tidak terjadi pertikaian.

Namun terkadang dalam masalah gadaian pun terjadi riba. Sebagaimana telah banyak dijelaskan. Misalnya petani menggadaikan sawahnya. Ternyata hasil sawah itu diambil oleh orang yang menghutangkan. Lalu ketika petani membayar hutang, yang menghutangkan itu mendapatkan uang ditambah keuntungan dari sawah. Ini jelas riba.

Jadi hasil panen dari sawah yang digadaikan itu seharusnya untuk siapa? Jawabnya adalah untuk petani itu. Karena hakikatnya sawah itu hanya sebagai harta jaminan saja.

Apa lagi aturan dalam hutang piutang? Mari download mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download MP3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/52919-hukum-gadai-tafsir-surah-al-baqarah-283/